Buku Islam : Fatwa-fatwa untuk pegawai, pebisnis, pedagang, dan wiraswastawan

Fatwa-fatwa untuk pegawai,pebisnis, pedagang, dan wiraswastawan

Judul Buku : Fatwa-fatwa untuk pegawai, pebisnis, pedagang, dan wiraswastawan

Pengarang  : Dzakhilullah Al-Muthrafi, et al

Tebal            : 300 halaman

Pemesanan Hubungi :

081332121924
kinesti@gmail.com

Sebagai  pegawai, pebisnis, pedagang atau wiraswastawan muslim  mungkin kadang anda ragu tentang keputusan-keputusan yang akan anda ambil. Apakah hal tersebut sesuai dengan ajaran agama atau tidak? Apakah ia termasuk hal yang dihalalkan atau diharamkan? Apa bukan termasuk syubhat (hal yang samar halal-haramnya) yang sebaiknya ditinggalkan?, dan sebagainya.

Mengkaji berbagai masalah tersebut dengan cara berguru kepada kyai atau mondok di pesantren, jelas bukan pilihan. Memang itu yang ideal, tapi anda tentu sangat sibuk sekali dan tak punya banyak kesempatan. Mencari jawaban suatu masalah dengan merujuk kepada buku tertentu, juga terlalu banyak menyita waktu. Di sisi lain, anda memerlukan ketenangan dalam melangkah, khususnya agar tidak melanggar ketentuan agama. Sementara problematika bisnis dan pekerjaan terus bermunculan dan perlu  mendapatkan fatwa agama. Intinya, anda perlu jawaban dari berbagai problem yang muncul tersebut secara cepat, benar, padat dan ringkas.

Sekarang anda boleh tersenyum. Sebab buku ini akan menjawab tuntas kegelisahan anda selama ini. Buku ini mengupas berbagai persoalan kepegawaian, bisnis, perdagangan dan usaha wiraswasta yang biasa menjadi pertanyaan umum dan kemusykilan sehari-hari, yang sangat boleh jadi termasuk  yang selama ini anda cari jawabannya.

Materi buku ini dihimpun dari tiga buku terjemahan yang membahas tema yang sama, tapi dengan persoalan yang berbeda-beda. Dijawab dalam bentuk fatwa oleh para ulama besar dunia yang punya otoritas di bidangnya. Di antaranya Syaikh Bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Jibrin dan ulama-ulama yang tergabung dalam Lajnah Da’imah (Komisi Tetap Fatwa), Saudi Arabia.

Tag: ,

Tinggalkan komentar